Kamis, 10 Mei 2018

NIK serta KK Digunakan Ramai-ramai, Dukcapil: Belumlah Ada Laporan

Image result for NIK serta KK Digunakan Ramai-ramai, Dukcapil: Belumlah Ada Laporan

NIK serta KK Digunakan Ramai-ramai, Dukcapil: Belumlah Ada Laporan - Direktur Jenderal Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Bijaksana Fakrulloh mengatakan pihaknya belumlah terima laporan penyalahgunaan nomer induk kependudukan atau NIK serta nomer kartu keluarga atau KK. Penyalahgunaan NIK serta KK ini ramai dibicarakan warganet waktu register kartu prabayar.

"S/d sekarang ini belumlah ada satu juga yang memberikan laporan penyalahgunaan data dengan sah di Direktorat Kependudukan serta Pencatatan Sipil (Dukcapil),” kata Zudan dalam diskusi Radio MNC Trijaya Network, di Warung Daun, Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu, 10 Maret 2018. Zudan menjelaskan pihaknya tahu beberapa masalah penyalahgunaan NIK serta nomer KK cuma dari sosial media.

Seirama dengan Kemendagri, Kementerian Komunikasi serta Informatika ikut belumlah terima laporan sah berkaitan dengan masalah pencurian jati diri itu. “Kominfo ikut belumlah ada, yang ada ribut-ribut di sosial media,” kata staf pakar Menkominfo Bagian Hukum, Henri Subiakto.

Awal mulanya, tersebar di sosial media jika NIK serta nomer KK salah satunya konsumen setia operator seluler alami kebocoran saat akan mendaftar lagi kartu SIM-nya. Salah satunya pemakai Twitter mencuit jika NIK serta nomer KK-nya dipakai oleh 50 nomer telephone lainnya tiada izin.

Zudan tidak menolak terdapatnya penyalahgunaan NIK serta nomer KK oleh beberapa pelaku itu. Ia memperingatkan jika aktor penyalahgunaan bisa dijaring Masalah 95A Undang-Undang Nomer 24 Tahun 2013 mengenai Administrasi Kependudukan. Aktor bisa terancam pidana penjara sangat optimal dua tahun serta atau denda sangat banyak Rp 25 juta.

“Saya ikut memperingatkan kembali jika tiap-tiap orang termasuk juga gerai atau outlet dilarang keras lakukan register dengan memakai NIK serta nomer KK punya orang yang lain dengan tiada hak, tidak lumrah, serta tidak patut jika itu berlangsung,” kata Zudan.

Walau demikian, Zudan mengatakan pemerintah berkuasa manfaatkan data kependudukan sesuai dengan Masalah 58 ayat 4 Undang-Undang 24 Tahun 2013 mengenai Administrasi Kependudukan. Pemerintah, kata Zudan, memiliki hak memakai data kependudukan untuk service publik, rencana pembangunan, alokasi biaya, pembangunan demokrasi, penegakan hukum serta mencegah kriminil.

Kuasa itu ikut termaktub dalam Ketentuan Menteri Dalam Negeri Nomer 61 Tahun 2015 mengenai Kriteria, Ruangan Cakupan, serta Tata Langkah Pemberian Hak Akses dan Pemakaian NIK, Data Kependudukan, serta KTP elektronik.

Zudan pastikan jika data kependudukan itu dilindungi dengan ketat oleh pemerintah. Penerapan akses data itu dikerjakan lewat cara yang begitu ketat, yaitu lewat aliran spesial jaringan virtual private network (VPN) host-to-host, untuk lakukan pengawasan akses data.

Rabu, 21 Februari 2018

Lapor Penipuan Online ke Satgas E-Commerce Dapat dengan 2 Langkah

Lapor Penipuan Online ke Satgas E-Commerce Dapat dengan 2 Langkah  - Wakil Kepala Unit Pekerjaan E-Commerce Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Polisi Silvester Simamora menuturkan ada dua jalan dalam mekanisme laporan korban penipuan online. "Dapat online, melalui e-mail atau langsung hadir melapor," kata Silvester waktu dihubungi, Rabu, 21 Februari 2018.

Image result for Lapor Penipuan Online ke Satgas E-Commerce Dapat dengan 2 Langkah

Dia menjelaskan, penduduk mesti mempersiapkan berkas terlebih dulu. Sesudah melapor, akan dibuatkan laporan polisi(LP) untuk lalu dilakukan tindakan. Tentang berapakah lamanya penangan itu, Silvester menjelaskan Kepolisian akan mengatasi laporan itu secepat-cepatnya supaya selekasnya dapat diusut.

"Kami menyimpan aduan dari semua Indonesia, jadi tidak dapat diyakinkan berapakah harinya," tutur ia. Sampai sekarang ini, penipuan masih tetap seringkali berlangsung lewat market place serta sosial media seperti Facebook serta Instagram.

Sedang untuk jumlahnya laporan yang telah masuk di tahun ini, Silvester tidak paham berapakah jumlahnya tentunya. "Ada, telah agak banyak ditambah lagi yang dari e-mail," katanya.

Karena itu, dia mengingatkan penduduk agar lebih waspada saat lakukan transaksi dalam dunia online. "Kami tetap mengemukakan lewat sosial media pada penduduk untuk lebih waspada saat bertransaksi dalam dunia online," kata Silvester.

Ramainya kerawanan penipuan dalam dunia maya membuat Tubuh Reserse Krimial (Bareskrim) Polri membuat Unit Pekerjaan (Satgas) e-Commerce yang dikepalai oleh Kepala Sub Bagian II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Asep Syafruddin.

Asep menjelaskan satgas ini menggandeng beberapa partner dalam memerangi kejahatan e-commerce seperti Otoritas Layanan Keuangan (OJK), Asosiasi Financial Technology (Fintech) serta Ikatan Digital Ekonomi.

Terdaftar, kerugian customer yang muncul karena kejahatan e-commerce dari September sampai Desember 2017 sampai Rp 2,2 miliar.