Senin, 28 Oktober 2019

Isi SPT Online Wajib Pajak Hanya Butuh 20 Menit

"Isi SPT Online, Harus Pajak Hanya Butuh 20 Menit , Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih membuka kesempatan harus lapor untuk memberi laporan surat pemberitahuan (SPT) sampai 31 Maret 2018 untuk perorangan dan 30 April 2018 untuk harus pajak badan. Pelaporannya dapat juga ditangani dengan online atau manual di kantor pajak paling dekat. Direktur Penyuluhan, Service, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menerangkan memberi laporan SPT dengan online lebih efisien. Bisa ditangani setiap waktu dan dimana saja, ucap dia pada Tempo, Senin, 12 Maret 2018. Tentang langkah melapor dengan online sebagai berikut ini, harus pajak hanya membutuhkan nomor nomor pokok harus pajak (NPWP) dan kode EFIN supaya bisa masuk ke situs pribadi harus pajak di situs itu. Kode EFIN sendiri dapat diminta lewat telephone di 1-500-200 atau akun Twitter @Kring_Pajak. Kelak, ada operator yang akan membantu tersambung kode itu. Setelah masuk situs untuk pengisian SPT, harus pajak akan diberi 18 pertanyaan mengenai penghasilan dan harta benda yang dimiliki. Pengisian SPT itu hanya memakan waktu 20 menit, dan SPT diterima Ditjen Pajak dengan online. Hestu merekomendasikan, meskipun dapat ditangani setiap waktu, laporan lebih baik ditangani sebelum jatuh tempo. Sebab, kelak situs pajak dibuka oleh juta-an orang, menurut dia, dapat situs itu alami kelebihan potensi. Walau server dan jaringan sudah kami lebih, tetapi hal tersebut dapat berjalan, tutur dia. Untuk pengisian manual, harus pajak hanya bawa serta NPWP dan SPT yang sudah diisi untuk dilaporkan. Kekurangan dari lapor dengan manual, harus pajak harus antre panjang untuk laporan. Menghadapi lainnya, Ditjen Pajak akan membuka kantor pajak pada hari libur, 24 Maret dan 31 Maret 2018. Jika belum memberi laporan SPT sampai tanggal jatuh tempo, Hestu menerangkan harus pajak akan digunakan ragu berupa denda. Direktorat Jenderal Pajak akan gunakan ragu Rp 1 juta pada harus pajak badan dan Rp 100 ribu pada harus pajak perorangan yang tidak memberi laporan SPT. "" "