Kamis, 10 Mei 2018

NIK serta KK Digunakan Ramai-ramai, Dukcapil: Belumlah Ada Laporan

Image result for NIK serta KK Digunakan Ramai-ramai, Dukcapil: Belumlah Ada Laporan

NIK serta KK Digunakan Ramai-ramai, Dukcapil: Belumlah Ada Laporan - Direktur Jenderal Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Bijaksana Fakrulloh mengatakan pihaknya belumlah terima laporan penyalahgunaan nomer induk kependudukan atau NIK serta nomer kartu keluarga atau KK. Penyalahgunaan NIK serta KK ini ramai dibicarakan warganet waktu register kartu prabayar.

"S/d sekarang ini belumlah ada satu juga yang memberikan laporan penyalahgunaan data dengan sah di Direktorat Kependudukan serta Pencatatan Sipil (Dukcapil),” kata Zudan dalam diskusi Radio MNC Trijaya Network, di Warung Daun, Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu, 10 Maret 2018. Zudan menjelaskan pihaknya tahu beberapa masalah penyalahgunaan NIK serta nomer KK cuma dari sosial media.

Seirama dengan Kemendagri, Kementerian Komunikasi serta Informatika ikut belumlah terima laporan sah berkaitan dengan masalah pencurian jati diri itu. “Kominfo ikut belumlah ada, yang ada ribut-ribut di sosial media,” kata staf pakar Menkominfo Bagian Hukum, Henri Subiakto.

Awal mulanya, tersebar di sosial media jika NIK serta nomer KK salah satunya konsumen setia operator seluler alami kebocoran saat akan mendaftar lagi kartu SIM-nya. Salah satunya pemakai Twitter mencuit jika NIK serta nomer KK-nya dipakai oleh 50 nomer telephone lainnya tiada izin.

Zudan tidak menolak terdapatnya penyalahgunaan NIK serta nomer KK oleh beberapa pelaku itu. Ia memperingatkan jika aktor penyalahgunaan bisa dijaring Masalah 95A Undang-Undang Nomer 24 Tahun 2013 mengenai Administrasi Kependudukan. Aktor bisa terancam pidana penjara sangat optimal dua tahun serta atau denda sangat banyak Rp 25 juta.

“Saya ikut memperingatkan kembali jika tiap-tiap orang termasuk juga gerai atau outlet dilarang keras lakukan register dengan memakai NIK serta nomer KK punya orang yang lain dengan tiada hak, tidak lumrah, serta tidak patut jika itu berlangsung,” kata Zudan.

Walau demikian, Zudan mengatakan pemerintah berkuasa manfaatkan data kependudukan sesuai dengan Masalah 58 ayat 4 Undang-Undang 24 Tahun 2013 mengenai Administrasi Kependudukan. Pemerintah, kata Zudan, memiliki hak memakai data kependudukan untuk service publik, rencana pembangunan, alokasi biaya, pembangunan demokrasi, penegakan hukum serta mencegah kriminil.

Kuasa itu ikut termaktub dalam Ketentuan Menteri Dalam Negeri Nomer 61 Tahun 2015 mengenai Kriteria, Ruangan Cakupan, serta Tata Langkah Pemberian Hak Akses dan Pemakaian NIK, Data Kependudukan, serta KTP elektronik.

Zudan pastikan jika data kependudukan itu dilindungi dengan ketat oleh pemerintah. Penerapan akses data itu dikerjakan lewat cara yang begitu ketat, yaitu lewat aliran spesial jaringan virtual private network (VPN) host-to-host, untuk lakukan pengawasan akses data.