Selasa, 19 November 2019

Ini Aturan Baru Bea Cukai Terkait Impor Mainan Wajib SNI

"Ini Ketetapan Baru Bea Cukai Terkait Impor Mainan Harus SNI , Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengeluarkan ketetapan mengenai barang impor mainan harus Standar Nasional Indonesia (SNI). Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Robert L. Marbun menerangkan ketetapan ialah penegasan dari ketetapan awalannya. Ini penegasan, dari Ketetapan Kementerian Perindustrian, papar Robert di kantor Bea Cukai Jakarta, Senin, 22 Januari 2018.Akan berlaku besok 23 Januari 2018. Robert menerangkan dalam ketetapan ini kelak barang yang digunakan harus SNI memiliki batas maksimal seputar 5 buah barang. Itu, tuturnya, untuk barang impor yang dibawa langsung oleh penumpang dari pesawat udara. Barang maksimal 5 pcs per orang dengan menggunakan pesawat udara, katanya. Selain itu, Robert berujar untuk barang kiriman di luar negeri maksimal beberapa 3 buah. Di atas banyaknya itu, barang akan dikenai harus SNI. Untuk per pengiriman dalam tempo 30 hari, tuturnya. Untuk barang kiriman, pengenaan harus SNI akan berlaku jika lebih dari 3 buah barang. Robert memberi penambahan barang kiriman itu berlaku untuk pengiriman yang ditujukan pada satu individu. Atau per alamat kirim, keadaannya bisa alamat atau nama, tuturnya. Menurut Robert ketetapan yang telah ditetapkan itu berlaku untuk barang pribadi ataukah tidak. Sebab, tuturnya, pemahaman barang pribadi ini tidak bisa diyakinkan dengan jelas. Kami tidak menggambarkan pribadi apa, dipakai sendiri apa, intinya memperjelas satu klausal ini ketetapannya, ketentuannya lewat dari 3 atau 5 itu sudah harus SNI, katanya. Robert menerangkan untuk barang dengan pengecualian yang dapat tanpa SNI harus kantongi izin dari lembaga terkait. Hal itu, tuturnya, telah diatur dalam ketetapan Kemenperin. Misalnya untuk sampel dan uji laboratorium itu bukan asal-asalan, harus perusahaan yang sudah jelas, jelas NPWP dan izinnya, dan ada surat pengantar, tuturnya. Robert berujar ketetapan mengenai mainan SNI ini tetap dicermati dengan komperhensif. Dia menerangkan semua ketetapan ini masih berdasarkan Ketetapan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Ketetapan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang SNI Mainan Dengan Harus. Ini ketetapan Kemenperin dengan utuh belum berubah, baru info lebih detail atas satu pasalnya baru saja, tuturnya. "" "

Tidak ada komentar:

Posting Komentar