Selasa, 26 November 2019

Mainan Impor Bisa Tanpa SNI Asal Penuhi Syarat Berikut

"Mainan Impor Bisa Tanpa SNI Asal Penuhi Ketetapan Berikut , Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengeluarkan ketetapan mengenai barang impor mainan harus Standar Nasional Indonesia (SNI). Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Robert L. Marbun menerangkan ada pengecualian istimewa bikin mainan impor tanpa SNI. Misalnya untuk sampel dan uji laboratorium, papar Robert di kantor Ditjen Bea Cukai, Senin, 22 Januari 2018. Robert menerangkan untuk barang sampel harus kantongi izin tertentu. Seperti, tuturnya, perusahaan yang tentu izin impornya. perusahaan itu mempunyai NPWP, katanya. Selain itu, untuk barang uji laboratorium juga harus memiliki izin seperi surat pengantar dari lembaga terkait. Jadi bukan berarti semua bisa dikecualikan, memang yang benar-benar didukung dengan surat-surat, tuturnya. Robert menerangkan untuk memperjelas ketetapan, Ditjen Bea Cukai memiliki ketetapan baru dari Kementerian Perindustrian. Ketetapan itu mengenai ketetapan barang harus SNI untuk perorangan. Ini ketetapan jadi penegasan dari Ketetapan Kementerian Perindustrian yang akan berlaku besok 23 Januari 2018, tuturnya. Dalam ketetapan ini kelak barang yang digunakan harus SNI memiliki batas maksimal seputar 5 buah barang. Itu untuk barang impor yang dibawa langsung oleh penumpang dari pesawat udara. Barang maksimal 5 pcs per orang dengan menggunakan pesawat udara, kata Robert. Selain itu, Robert berujar untuk barang kiriman di luar negeri maksimal beberapa 3 buah. Di atas banyaknya itu, barang akan dikenai harus SNI. Untuk per pengiriman dalam tempo 30 hari, tuturnya. Untuk barang kiriman, pengenaan harus SNI akan berlaku jika lebih dari 3 buah barang. Robert memberi penambahan barang kiriman itu berlaku untuk pengiriman yang ditujukan pada satu individu. Atau per alamat kirim, keadaannya bisa alamat atau nama, tuturnya. Menurut Robert ketetapan yang telah ditetapkan itu berlaku untuk barang pribadi ataukah tidak. Sebab, tuturnya, pemahaman barang pribadi ini tidak bisa diyakinkan dengan jelas. Kami tidak menggambarkan pribadi apa, dipakai sendiri apa, intinya memperjelas satu klausal ini ketetapannya, ketentuannya lewat dari 3 atau 5 itu sudah harus SNI, katanya. Robert berujar ketetapan mengenai mainan SNI ini tetap dicermati dengan komperhensif. Dia menerangkan semua ketetapan ini masih berdasarkan Ketetapan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Ketetapan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang SNI Mainan Dengan Harus. Ini ketetapan Kemenperin dengan utuh belum berubah, baru info lebih detail atas satu pasalnya baru saja, tuturnya. "" "

Tidak ada komentar:

Posting Komentar